faq1:5k9:41112--06-januari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
perusahaan saya ada transaksi export , barang dan invoice sudah dibuatkan dokumen tanggal 24 December 2020, tetapi PEB baru terbit pada 11 Januari 2021, apa yang harus saya lakukan? Apakah saya akan di anggap telat membuat Faktur Pajak (Karena PEB baru bisa dilapor di masa Januari 2021, sedangkan Sales sudah di akui pada December 2020)?
Jawaban
Ekspor tsb terjadi kapan? Apakah mungkin 24 Des baru pencatatan secara akuntansi wp saja? seharusnya PEB sudah dibuat oleh eksportir dalam rentang waktu yang diatur BC dan sudah ada pada saat ekspor dilakukan. Agak menimbulkan pertanyaan sebenarnya, apa bisa PEB terlambat? Sehingga, dalam hal ini sebaiknya ditanyakan dulu ke wp, kapan kegiatan ekspor dilakukan.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k9/41112--06-januari-2021.txt · Last modified: (external edit)