User Tools

Site Tools


faq1:5k9:41111--05-januari-2019

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

subsidi gaji/bantuan pemerintah yang sebesar 2,4juta terhadap karyawan, ini masuk SPT tahunan karyawan ga ya? ini bukan objek pajak kan ya atau gmn?

Jawaban

Kak, sampai saat ini itu gaada ketentuan khusus yg menyebut itu bukan termasuk objek pajak ya Kalau aku sih gini, kan kalau kita baca per 16/2016 pasal 5 nya itu kan gaada ya jenis penghasilan ini disitu, jadi ga masuk pemotongan PPh pasal 21, tapi itu tetap jadi tambahan kemampuan ekonomis bagi karyawan, yg dilaporkan di SPT tahunan. Tapi ada baiknya karena gaada ketentuan eksplisit yg mengatur sarankan konfirmasi KPP aja kak. Untuk 1721 A1 karyawan hanya sebatas objek pemungutan sesuai pasal

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k9/41111--05-januari-2019.txt · Last modified: 2022/07/28 23:07 (external edit)