faq1:5k9:41107--06-januari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya mau tanya mengenai penggunaan norma perhitungan penghasilan neto, jika saya mengajukan di awal tahun 2021 ini, dapat berlaku untuk tahun pajak 2020 atau tahun 2021?
Jawaban
WP OP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 tahun kurang dari Rp. 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan (Pasal 14 ayat (2) UU PPh)
Dasar Hukum
–
Editor
FDA
faq1/5k9/41107--06-januari-2021.txt · Last modified: (external edit)