User Tools

Site Tools


faq1:5k9:41103--06-januari-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

di peraturannya tidak sijelaskan secara rinci ya apa saja yg blh diganti dlm faktur pajak pengganti?

Jawaban

Atas Faktur Pajak yang rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas, dan benar, PKP yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak pengganti yang tata caranya diatur dalam Lampiran VIA PER-24/PJ/2012 (Pasal 15 ayat (1) PER-24/PJ/2012). tidak diberikan detail apa saja yg boleh diganti. Pokonya jika ada salah isi, kecuali NPWP, bisa pengganti

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k9/41103--06-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:07 (external edit)