faq1:5k9:41101--06-januari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
kompensasi ppn ada bats waktunya atau tidak?
Jawaban
tidak ada, kompensasi atas ppn pembetulan dg status LB bisa lintas tahun (ketentuan di per 29/2015 bulan berikutnya atau bulan dilakukannya pembetulan saja).
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k9/41101--06-januari-2021.txt · Last modified: (external edit)