User Tools

Site Tools


faq1:5k9:41101--06-januari-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

kompensasi ppn ada bats waktunya atau tidak?

Jawaban

tidak ada, kompensasi atas ppn pembetulan dg status LB bisa lintas tahun (ketentuan di per 29/2015 bulan berikutnya atau bulan dilakukannya pembetulan saja).

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k9/41101--06-januari-2021.txt · Last modified: (external edit)