User Tools

Site Tools


faq1:5k9:41089--06-januari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya ingin menanyakan perihal sebuat PT yang mengirimkan karyawannya untuk mengikuti seminar online mengenai UU CIPTA KERJA yang diselengarahkan oleh sebuah CV/ PT. apakah kami selaku PT perlu memotong pph23 penyelengara seminar tsb atas seminar online tsb atau tdk? seminar ini bersifat umum dan terbuka, materi pun di tentukan oleh penyelenggara

Jawaban

jawab normatif aja, apakah jenis jasanya ada di PMK-141/2015 atau termasuk jasa teknik, jasa manajemen, atau jasa konsultan, definisinya diatur di SE, bisa diliat di resume PPh Pasal 23 sewa dan jasa http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1203

Dasar Hukum

Editor

M

faq1/5k9/41089--06-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:07 (external edit)