faq1:5k9:41089--06-januari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya ingin menanyakan perihal sebuat PT yang mengirimkan karyawannya untuk mengikuti seminar online mengenai UU CIPTA KERJA yang diselengarahkan oleh sebuah CV/ PT. apakah kami selaku PT perlu memotong pph23 penyelengara seminar tsb atas seminar online tsb atau tdk? seminar ini bersifat umum dan terbuka, materi pun di tentukan oleh penyelenggara
Jawaban
jawab normatif aja, apakah jenis jasanya ada di PMK-141/2015 atau termasuk jasa teknik, jasa manajemen, atau jasa konsultan, definisinya diatur di SE, bisa diliat di resume PPh Pasal 23 sewa dan jasa http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1203
Dasar Hukum
–
Editor
M
faq1/5k9/41089--06-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:07 (external edit)