User Tools

Site Tools


faq1:5k9:41086--06-januari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jadi kan saya ingin melakukan pembetulan nilai PPh 21, tapi bruto tidak berubah, karena saya salah menghitung tarif sehingga PPh 21 DTPnya jadi lebih kecil, lalu apa yang harus saya lakukan selain pembetulan SPT PPH 21? apakah harus melakukan pembetulan realisasi DTP dan buat e-biling tebaru?

Jawaban

ini billing DTP-nya nilainya berubah ga? kalo berubah, dibuat pembetulan aja laporan realisasinya, billingnya bikin baru sesuai yang sebenarnya..

Dasar Hukum

Editor

M

faq1/5k9/41086--06-januari-2021.txt · Last modified: (external edit)