faq1:5k9:41063--06-januari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Pemotongan PPh Final PP 23 Tahun 2018
Jawaban
Pasal 4 ayat (7) PMK 99/2018 Pemotong atau Pemungut Pajak dalam kedudukan sebagai pembeli atau pengguna jasa melakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan berdasarkan PP 23 TAHUN 2018 dengan tarif sebesar 0,5% (nol koma lima persen) terhadap Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan
Dasar Hukum
–
Editor
FMMS
faq1/5k9/41063--06-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:07 (external edit)