faq1:5k9:41060--06-januari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Saya mau menanyakan soal SKB PPh Pasal 22 import. Di thn 19saya sudah pernah mengajukan SKB nya.. dan hari ini saya mengajukan ulang untuk thn 2021, tapi di dalam surat keterangan tercantum tanggal berlaunya masih sama seperti thn lalu, yaitu 4 des 2020 - 31 des 2020.. apakah untuk SKB tersebut tetap harus mengajuakn yg terbaru, atau menggunakan yg lama ?
Jawaban
Untuk insentif SKB PPh Pasal 22 Impor berdasarkan PMK-86, jangka waktu pembebasan berlaku sejak tanggal SKB diterbitkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. Belum ada ketentuan terbaru mengenai extend atau perpanjangan terkait jangka waktu pembebasan tsb. untuk impor di 2021 alternatifnya mungkin bisa ajuin skb per-1/2011 kalo memenuhi ketentuan di pasal 3 per tersebut
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k9/41060--06-januari-2021.txt · Last modified: (external edit)