faq1:5k9:41027--30-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
pengertian tanggung renteng
Jawaban
Pembeli bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagihkan kepada penjual atau misalnya ketika pembeli/penerima BKP/JKP tidak mampu menunjukkan bukti pembayaran pajak kepada penjual/pemberi BKP/JKP
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k9/41027--30-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)