User Tools

Site Tools


faq1:5k9:41027--30-desember-2020

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

pengertian tanggung renteng

Jawaban

Pembeli bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagihkan kepada penjual atau misalnya ketika pembeli/penerima BKP/JKP tidak mampu menunjukkan bukti pembayaran pajak kepada penjual/pemberi BKP/JKP

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k9/41027--30-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)