User Tools

Site Tools


faq1:5k9:40998--05-januari-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Kami perusahaan manufaktur dan ternyata hasil olahan produksi kami yang merupakan limbah B3 dapat dijual. kami ingin memastikan apakah atas penjualannya harus dikenakan PPN?

Jawaban

sudah dipastikan bahwa limbah tsb akan dijual bukan pemberian cuma-cuma/pemakaian sendiri, sepanjang yg menyerahkan PKP dan yang diserahkan BKP maka terutang PPN, referensi kasus sejenis bisa lihat S-1015/PJ.51/2004, surat dirjen jgn diinformasikan ke wp karena bersifat internal yes

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k9/40998--05-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:07 (external edit)