faq1:5k9:40998--05-januari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Kami perusahaan manufaktur dan ternyata hasil olahan produksi kami yang merupakan limbah B3 dapat dijual. kami ingin memastikan apakah atas penjualannya harus dikenakan PPN?
Jawaban
sudah dipastikan bahwa limbah tsb akan dijual bukan pemberian cuma-cuma/pemakaian sendiri, sepanjang yg menyerahkan PKP dan yang diserahkan BKP maka terutang PPN, referensi kasus sejenis bisa lihat S-1015/PJ.51/2004, surat dirjen jgn diinformasikan ke wp karena bersifat internal yes
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k9/40998--05-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:07 (external edit)