faq1:5k9:40985--05-januari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Tidak ada npwp dan nik, untuk pph 23 apakah dapat dibuat bukti potongnya? atau tidak dapat dibuat bukti potong lalu dikenakan 100% lebih tinggi?

Jawaban

Kalau lawan transaksinya badan, harus ada npwpnya

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k9/40985--05-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:07 (external edit)