User Tools

Site Tools


faq1:5k9:40984--05-januari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

penandatangan bukti potong pph pasal 23, dalam hal penandatangan berubah di pertengahan bulan, siapa nama yg harus dicantumkan dlm bukti potong bulan yg bersangkutan?apa penandatangan lama atau sudah harus diganti semua dengan yang baru

Jawaban

disesuaikan kondisi saat bupote dibuat

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k9/40984--05-januari-2021.txt · Last modified: (external edit)