faq1:5k9:40976--05-januari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
perusahaan sewa tempat usaha dan kami melakukan pembayaran dengan cicilan. kami sebagai penyewa, apakah melakukan pemotongan pph ps 4.2 saat kami mengkreditkan faktur pajak yang kam terima, atau kami memotong pph ps 4.2 saat kami melakukan pembayaran cicilan atau kami memotong pph ps 4.2 saat kami sudah melunasi cicilan nya? Karena dia cicilan untuk pemotongannya PPh Finalnya per pembayaran atau satu kali aja mas/mbak?
Jawaban
sesuaikan saat terutang pph final sewa
Dasar Hukum
–
Editor
SR
faq1/5k9/40976--05-januari-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1