User Tools

Site Tools


faq1:5k9:40976--05-januari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

perusahaan sewa tempat usaha dan kami melakukan pembayaran dengan cicilan. kami sebagai penyewa, apakah melakukan pemotongan pph ps 4.2 saat kami mengkreditkan faktur pajak yang kam terima, atau kami memotong pph ps 4.2 saat kami melakukan pembayaran cicilan atau kami memotong pph ps 4.2 saat kami sudah melunasi cicilan nya? Karena dia cicilan untuk pemotongannya PPh Finalnya per pembayaran atau satu kali aja mas/mbak?

Jawaban

sesuaikan saat terutang pph final sewa

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k9/40976--05-januari-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1