User Tools

Site Tools


faq1:5k9:40964--05-januari-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya ingin bertanya tentang PPN Impor. Perusahaan saya mengimpor sejumlah barang dari luar pabean pada bulan januari, lalu berdasarkan perubahan kontrak pada bulan desember, nilai barang yang terutang naik. PDRI dan Bea-bea sudah dibayar. apakah dimungkinkan untuk memperbaiki SSPCP/faktur pajak? apakah ada sanksi atau dendanya?

Jawaban

Terkait impor, dokumen yg dipersamakan dgn faktur pajaknya kan PIB sepanjang PIBnya memenuhi ketentuan di PER-13/2019. Untuk SSPCPnya kalau misal ada perubahan karena nilai barang naik bisa konfirm BC aja, terkait denda karena kenaikan tsb jg bisa konfirm BC

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k9/40964--05-januari-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1