faq1:5k9:40964--05-januari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
saya ingin bertanya tentang PPN Impor. Perusahaan saya mengimpor sejumlah barang dari luar pabean pada bulan januari, lalu berdasarkan perubahan kontrak pada bulan desember, nilai barang yang terutang naik. PDRI dan Bea-bea sudah dibayar. apakah dimungkinkan untuk memperbaiki SSPCP/faktur pajak? apakah ada sanksi atau dendanya?
Jawaban
Terkait impor, dokumen yg dipersamakan dgn faktur pajaknya kan PIB sepanjang PIBnya memenuhi ketentuan di PER-13/2019. Untuk SSPCPnya kalau misal ada perubahan karena nilai barang naik bisa konfirm BC aja, terkait denda karena kenaikan tsb jg bisa konfirm BC
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k9/40964--05-januari-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1