faq1:5k9:40962--05-januari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
jdi sertifikat nya sudah expired dari tanggal 2 Desember 2020. baru mau di perpanjang/diperbaharui bulan ini (January 2021). apakah setelah diperpanjang dan mendapatkan sertel baru. perusahaan saya masih bisa rekam dan upload FP masa Des 2020 . atau hanya bisa digunakan setelah sertel diperbaharui (mengikuti tgl dan bulan berjalan).
Jawaban
Kalau masa berlaku Sertel sudah habis bisa mengajukan baru lagi pasal 44 PER-04/2020. Pembuatan FP masa Desember 2020 tetap wajib, tidak diatur kalau masa berlaku Sertel habis jd tidak bisa menginput FP masa sebelumnya, seharusnya tetap bs dengan Sertel yg baru.
Dasar Hukum
–
Editor
HND
faq1/5k9/40962--05-januari-2021.txt · Last modified: (external edit)