faq1:5k9:40932--05-januari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Kalau saya mau menyatukan npwp saya dengan suami persyaratannya ada KK.. saya belum buat KK nya..apakah bisa hanya menggunakan catatan sipil?
Jawaban
jawab normatif aja sesuai per 04…terkait bisa ato tidaknya digantikan dengan dokumen lain, arahkan ke KPP
Dasar Hukum
–
Editor
WW
faq1/5k9/40932--05-januari-2021.txt · Last modified: (external edit)