User Tools

Site Tools


faq1:5k9:40932--05-januari-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Kalau saya mau menyatukan npwp saya dengan suami persyaratannya ada KK.. saya belum buat KK nya..apakah bisa hanya menggunakan catatan sipil?

Jawaban

jawab normatif aja sesuai per 04…terkait bisa ato tidaknya digantikan dengan dokumen lain, arahkan ke KPP

Dasar Hukum

Editor

WW

faq1/5k9/40932--05-januari-2021.txt · Last modified: (external edit)