User Tools

Site Tools


faq1:5k9:40878--05-januari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Terkait PP 23 DTP, Jika kita catat jurnal di desember, lalu bayar di januari, apakah di januari PP 23nya masih DTP?

Jawaban

harus dilihat saat terutang “tidak finalnya” sesuai PP/94/2010. Kalau transaksi terkait jasa, ini kan terutangnya pph adalah saat pembayaran atau saat yang ditentukan dalam kontrak. Nah, krn wp ini bayar di Jan 2021, dan jika tidak ada ketentuan khusus dalam kontraknya terkait kapan harus dibayar (saat yg ditentukan dalam kontrak), maka saat terutang masuk ke masa pajak Januari 2021 tadi, saat bayar. Sehingga, tidak bisa pakai insentif pp 23 DTP, karena hanya sampai Des 2020.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k9/40878--05-januari-2021.txt · Last modified: (external edit)