User Tools

Site Tools


faq1:5k9:40856--04-januari-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Apakah pelayanan perpanjangan sertifikat elektronik dapat dilakukan secara online ? Karena masih khawatir untuk datang ke daerah jakarta sehubungan dengan covid-19.

Jawaban

Bisa diajukan perpanjangan(pemintaan sertel) melalui efaktur.pajak.go.id, dibagian menu “Permintaan sertifikat elektronik”, Setelah mengajukan secara online, silakan hubungi pihak KPP. Prosedur dan syarat2 tetap mengacu ke per-04/2020

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k9/40856--04-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:07 (external edit)