User Tools

Site Tools


faq1:5k9:40848--04-januari-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Untuk saat ini kan materai yang digunakan adalah materai 10.000. Namun ada keterangan materai 3.000 dan 6.000 masih dapat digunakan. Jika ada transaksi nominal dibawah 5jt apa tidak perlu menggunakan materai ? dan untuk transaksi di atas 5jt apa boleh dengan materai 6.000 saja ?

Jawaban

Mulai 1 Januari 2021, ketentuan terkait bea meterai menggunakan UU No 10 tahun 2020. Untuk objek bea meterai bisa dilihat di pasal 3. Kalau masuk ke daftar objek, berarti terutang bea meterai. Cara pelunasannya bisa menggunakan meterai Rp 10.000. Meterai lama (3000 dan 6000) masih dapat digunakan untuk pelunasan sampai 1 tahun setelah UU No 10 tahun 2020 berlaku dengan nilai total meterai tempel paling sedikit Rp 9.000.

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k9/40848--04-januari-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1