faq1:5k9:40777--04-januari-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

untuk jasa sewa dan perbaikan kapal, saya sudah tanyakan dengan rekan di kring pajak bahwa tidak perlu unggak file skema SKTD saya sudah lakukan dan saya sudah buat eSKTD nya nah pertanyaan saya adalah yang benar untuk jasa sewa kapal dan perbaikan kapal, apakah perlu unggah file excel atau tidak yah?

Jawaban

Ga perlu, karena hanya atasa jasa perbaikan kapal saja, yg perlu unggah excel itu jika ada RKIP (peneyrahan/impor BKP yg dapat fasilitas tidak dipungut)

Dasar Hukum

Editor

DI

faq1/5k9/40777--04-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:07 (external edit)