User Tools

Site Tools


faq1:5k9:40771--04-januari-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Selamat pagi, saya mau bertanya jika perusahaan tempat saya bekerja (badan) melakukan kerjasama dengan artis korea untuk melakukan endorsement, apakah dikenakan PPN JLN? Terima kasih

Jawaban

sudah PM dan digali, artis tidak ke Indonesia. Sepanjang memenuhi SE-147/PJ/2010 angka 3 maka dianggap pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean.

Dasar Hukum

Editor

YE

faq1/5k9/40771--04-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:07 (external edit)