faq1:5k9:40749--04-januari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apabila ada orang luar negeri mau mengajukan COR (certificate of residence) tapi transaksi pajaknya itu 2018, baru hendak mengajukan sekarang, apakah memungkinkan? Kalau iya bagaimana persyatatan untuk mendapatkan tanda terima SKD WPLN, dan adakah jangka waktu dalam mengajuan CORnya?

Jawaban

kalau COR itu yang menerbitkan adalah pihak negara lawan transaksi. bisa atau tidaknya mengajukan tahun 2018, silahkan konfirmasi ke negara lawan transaksi. kalau di kita bisa membuat DGT selama memang ketentuannya di PER-25/2018 pasal 4 terpenuhi.

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k9/40749--04-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:07 (external edit)