faq1:5k9:40730--04-januari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
#5Q pagii, saya ingin tanya kami ada perubahan direktur di akta perubahan PT. Untuk ketentuan perpajakannya bagaimana ya? dan untuk perubahan penandatanganan di SPT dan Faktur pajak, apa saja yg perlu kami lampirkan?
Jawaban
#5A untuk SPT bisa langsung tandatangan, untuk faktur pajak harus ajukan pemberitahuan perubahan pejabat penandatangan faktur pajak form tersedia di lamp PER-24/PJ/2012. Kemudian bisa ajukan perubahan data, lanjut PM jika ada yang ditanyakan
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k9/40730--04-januari-2021.txt · Last modified: (external edit)