faq1:5k9:40701--30-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
WP dapat dokumen BC 4.0 apakah harus dilaporkan?
Jawaban
Yang Wajib dilaporkan hanya Faktur Pajaknya saja, dokumen BC 4.0 bukan dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k9/40701--30-desember-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1