faq1:5k9:40695--30-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
PT abc menjual unit kendaraan plat kuning melalu lelang PT xyz, namun karena satu dan lain hal peserta lelang batal membeli unit tsb. sehingga PT abc akan menagihkan biaya wanprestasi atas hal ini. apakah jenis ini dapat di katagorikan plat kuning sehingga non vat? ini gmana mas/mba?
Jawaban
Yang bukan objek ppn itu kan jasa angkutan umum ya, Nah ini harusnya jelas bukan jasa angkutan umum, jadi gabisa ngarah ke sana. Kalo ditanya biaya wanprestasi ini kena ppn engga, balik lagi. Atas pembayaran ini ada bkp/jkp yg diserahkan tidak
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k9/40695--30-desember-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1