faq1:5k9:40682--30-desember-2020

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

jika memenuhi kriteria sebagai pkp pe tapi klu bukan pedagang eceran apakah diperbolehkan untuk membuat fp digunggung?

Jawaban

Sepanjang WP memenuhi syarat PKP PE pada PP 1/2012 maka bisa digunggung, tidak berhubungan dengan KLU.

Dasar Hukum

Editor

AN

faq1/5k9/40682--30-desember-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1