faq1:5k9:40678--30-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Sy adalah wajib pajak pribadi, saya melakukan transaksi penjualan aset berupa emas batangan. Bagaimana cara perhitungan pajak yang harus disetor ya
Jawaban
tidak ada potput, karena dia bukan badan dan bukan PKP
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k9/40678--30-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)