faq1:5k9:40673--30-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp menerima bukti potong pph dari lawan transaksi, namun data nama tidak sesuai karena update data di kpp; pemotong tidak mau melakukan pembetulan karena mereka melakukan pencatatan setelah melakukan update ke kpp, solusinya bagaimana ya?
Jawaban
Ikut kondisi dimana pemotong wajib melakukan pemotongan. (Pasal 5 ayat (1) huruf a KEP-227/PJ./2002)
Dasar Hukum
–
Editor
AN
faq1/5k9/40673--30-desember-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1