faq1:5k9:40655--30-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
WP diminta AR untuk melaporkan PK yang belum dilaporkan untuk masa pajak Agustus 2017. Selain menginputkan PK tersebut, WP juga menginputkan PM yang belum dikreditkan sehingga SPT menjadi lebih bayar dan tidak dapat dilaporkan pembetulannya. Apakah atas PM-nya bisa dibatalkan pengkreditannya?
Jawaban
Jika PM sudah approval sukses dan WP tidak ingin mengkreditkan, bisa memilih untuk tidak mengkreditkan PM tersebut.
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k9/40655--30-desember-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1