User Tools

Site Tools


faq1:5k9:40654--30-desember-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Bagaimana penghitungan pph 21 (DTP) desember, apakah ada perlakuan khusus apabila ada THR pd tahun 2020? Untuk pembuatan bukti potong A1nya sama aja ky gaada DTP ya?

Jawaban

1. untuk menentukan pegawai berhak/tidak berhak menerima insentif PPh Pasal 21 DTP di Masa Pajak Desember –> penghasilan teratur pegawai (selain penghasilan tidak teratur seperti THR, Bonus, dsb) di bulan Desember dikali 12, apabila tidak melebihi 200 juta maka pegawai tersebut berhak menerima insentif PPh Pasal 21 DTP, jadi untuk THRnya jangan ikut di kalikan 12 2. iya, untuk pembuatan A1 sama seperti biasa, sesuai per 16

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k9/40654--30-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)