User Tools

Site Tools


faq1:5k9:40647--30-desember-2020

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Saya salah perhitungan pembayaran ppn bulan april . seharusnya Itu byrnya 11 juta tapi saya byrnya 124 juta. apakah masa pajak bulan april bisa di pbk in untuk bulan oktober ssp nya?

Jawaban

Bisa di PBk, sepanjang belum diperhitungkan di SPT, wp off saat digali

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k9/40647--30-desember-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1