User Tools

Site Tools


faq1:5k9:40631--28-desember-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Saya beli veneer (kayu yg sudah diolah) terhadap OP tidak ber NPWP apakah saya berkewajiban memotong pph 22? Jika iya berapa tarif dan dasar hukumnya apa?

Jawaban

karena transaksinya badan biasa dengan op maka atas pembelian veneer tidak ada unsur potput

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k9/40631--28-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)