faq1:5k9:40631--28-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Saya beli veneer (kayu yg sudah diolah) terhadap OP tidak ber NPWP apakah saya berkewajiban memotong pph 22? Jika iya berapa tarif dan dasar hukumnya apa?
Jawaban
karena transaksinya badan biasa dengan op maka atas pembelian veneer tidak ada unsur potput
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k9/40631--28-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)