User Tools

Site Tools


faq1:5k9:40627--29-desember-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

di ketentuan perpajakan diataur ga jika ada NPWP cabang atau pusat maka yang bagiin dividen siapa?

Jawaban

di perpajakan tidak mengatur siapa yang membagi hanya mengatur apabila mendapat dividen dikenakan tarif atas dividen sja

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k9/40627--29-desember-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:07 (external edit)