faq1:5k9:40627--29-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
di ketentuan perpajakan diataur ga jika ada NPWP cabang atau pusat maka yang bagiin dividen siapa?
Jawaban
di perpajakan tidak mengatur siapa yang membagi hanya mengatur apabila mendapat dividen dikenakan tarif atas dividen sja
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k9/40627--29-desember-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:07 (external edit)