faq1:5k9:40607--30-desember-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PT. A terdaftar di tahun 2018 dan termasuk sebagai Wajib Pajak berdasarkan PP 23 Tahun 2018 dan sudah memiliki Surat Keterangan PP 23. PT. A ada melakukan penjualan di bulan Desember 2020 kepada PT. B, dan PT. A juga ada memberikan Surat Keterangan PP 23 di bulan Desember 2020 saat memberikan tagihan kepada PT. B PT. B melakukan pembayaran tagihan tersebut di bulan Januari 2021. Pertanyaan : - Pada saat PT. B melakukan pembayaran tagihan tersebut di bulan Januari 2021, apakah PT. B berkewajiban

Jawaban

Pemotong atau Pemungut Pajak melakukan pemotongan atau pemungutan untuk setiap transaksi penjualan atau penyerahan jasa yang merupakan objek pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan. Dilihat dulu saat terutangnya pph kapan, kalau saat terutangnya ada di tahun 2021, berarti wp dipotongnya di tahun 2021 sesuai saat terutangnya. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=5743

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k9/40607--30-desember-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:07 (external edit)