faq1:5k9:40577--30-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
insentif pph pasal 21 desember wp tidak resign, lbnya bagaimana
Jawaban
se-47/2020, a) dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya, dalam hal pada Masa Pajak berikutnya terdapat PPh Pasal 21 terutang yang tidak diberikan insentif DTP, paling sedikit sebesar kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 tersebut; atau b) diajukan pemindahbukuan atas keseluruhan kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 dalam hal pada Masa Pajak berikutnya tidak terdapat PPh Pasal 21 terutang yang tidak diberikan insentif DTP, atau atas selisih kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 dalam hal PP
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k9/40577--30-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)