User Tools

Site Tools


faq1:5k9:40577--30-desember-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

insentif pph pasal 21 desember wp tidak resign, lbnya bagaimana

Jawaban

se-47/2020, a) dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya, dalam hal pada Masa Pajak berikutnya terdapat PPh Pasal 21 terutang yang tidak diberikan insentif DTP, paling sedikit sebesar kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 tersebut; atau b) diajukan pemindahbukuan atas keseluruhan kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 dalam hal pada Masa Pajak berikutnya tidak terdapat PPh Pasal 21 terutang yang tidak diberikan insentif DTP, atau atas selisih kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 dalam hal PP

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k9/40577--30-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)