User Tools

Site Tools


faq1:5k9:40563--23-desember-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kan PPH21 masih insentif ya bulan ini. Untuk PPH 21 yang diberikan insentif apakah ada batas nominal penghasilan maximal ?

Jawaban

masih sesuai PMK 86/2020 ya. Cek PMK nya. Pegawai yg menerima pph 21 dtp harus memenuhi kriteria tertentu salah satunya pada Masa Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sejak Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak Desember 2020.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k9/40563--23-desember-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1