Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
selamat siang, saya mau bertanya berkaitan dengan peraturan PAS Final, semisal kami sdh melakukan pas final untuk harta yang blm terlapor thn 2013. apakah kami melakukan pembetulan SPT TAhunan OP thn 2013 - 2019 atau bisa lgsg kami masukkan harta trsbt ke thn 2020?
Jawaban
Di PER-23/2017 pasal 6 disebutin gini Tambahan Harta dan Utang yang membentuk nilai Harta Bersih yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh Final yang penghitungan dan pelunasan Pajak Penghasilannya telah sesuai dengan ketentuan mengenai pelaksanaan Undang-Undang Pengampunan Pajak diperlakukan sebagai perolehan Harta baru dan perolehan Utang baru Wajib Pajak sesuai tanggal penyampaian SPT Masa PPh Final. Jadi harta yg disampaikan di spt masa pph final dalam rangka pas final ini, dianggap sbg harta b
Dasar Hukum
–
Editor
KLG