faq1:5k9:40560--23-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
jika kami menerima bukti potong dr customer tp bukti potong tsb jenis PPh nya salah dan yg satu lg harusnya tidak terutang PPh/tidak perlu ada pemotongan PPh nah yg harus melakukan PBK siapa ya?
Jawaban
Permohonan Pemindahbukuan karena kesalahan pembayaran atau penyetoran, pihak yang mengajukan adalah wajib pajak penyetornya selama pembayaran pajak yang tercantum dalam SSP, SSPCP, BPN atau Bukti Pbk dapat diajukan permohonan Pemindahbukuan dalam hal pembayaran tersebut belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam SPT, Surat Tagihan Pajak dan/atau surat ketetapan pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Tagihan Pajak PBB dan/atau Surat Ketetapan Pajak PBB, Pemberitahuan Impor B
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k9/40560--23-desember-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1