User Tools

Site Tools


faq1:5k9:40558--23-desember-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

menurut UU CIPTA KERJA, dividen bukan objek pajak, selama diinvestasikan kembali dalam jangka waktu tertentu. syarat dan ketentuan nya seperti apa yah? kemudian apakah dividen saham (dividen yg dibagi bukan dlm bentuk tunai, melainkan saham) apakah masuk dalam dividen yang dimaksud non objek penghasilan di UU CIPTA KERJA menurut UU CIPTA KERJA, dividen bukan objek pajak, selama diinvestasikan kembali dalam jangka waktu tertentu. syarat dan ketentuan nya seperti apa yah?kemudian apakah dividen s

Jawaban

untuk syarat dan ketentuan, belum ada aturan turunannya mas Kemudiam untuk dividen, kembali ke pengertian dividen sesuai uu pph pasal 4 ayat 1 yg sudah diubah melalui UU cika pasal 4 ayat 1 klaster perpajakan bagian PPh, dan pengertiannya ga berubah di uu cika Jdi pembagian laba dalam nama dan bentuk apapun. Di resume dividen pun ada salah satu pengertuan dividen yaitu pembagian laba dalam bentuk saham.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k9/40558--23-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)