User Tools

Site Tools


faq1:5k9:40551--28-desember-2020

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Sy ada kesulitan untuk mengganti tanggal pada FP pengganti, FP normal tgl 30/11/2020 sedangkan FP pengganti sy salah ketik 03/11/2020 (Ketahuannya pada saat diaplod statusnya Reject) begitu saya klik ubah FP 011 nya ke tanggal 30/11/2020 tidak bisa ada keterangan Tangg Faktur pengganti tidak boleh kurang dari Faktur pajak Dimohon untuk segera dibantu, karena saya harus segera lapor PPN bulan Nopember 2020

Jawaban

tanggal fpnya sesuai dengan tanggal kapan dibuat penggantinya yaaa, jdi misal wp buat penggantinya hari ini, ya brrti tanggalnya juga hari ini. Faktur Pajak Pengganti tetap menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang sama dengan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti. Sedangkan tanggal Faktur Pajak Pengganti diisi dengan tanggal pada saat Faktur Pajak Pengganti dibuat.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k9/40551--28-desember-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1