User Tools

Site Tools


faq1:5k9:40540--28-desember-2020

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

wp melakukan pembetulan ke-2 di SPT PPh pasal 21 di masa Juli, pembetulan tidak merubah nilai hanya NPWP saja. Saat pembetulan ke-1 terdapat kompensasi dari masa pajak sebelumnya dan ada LB yg akan dikompensasikan ke masa pajak berikutnya. LB yg muncul di pembetulan ke-1 tidak muncul lagi ya mas/mbak? LB di pembetulan ke-1 sudah digunakan dimasa berikutnya. Mohon penjelasannya mas/mbak????

Jawaban

wp melakukan pembetulan ke-2 di SPT PPh pasal 21 di masa Juli, pembetulan tidak merubah nilai hanya NPWP saja. Saat pembetulan ke-1 terdapat kompensasi dari masa pajak sebelumnya dan ada LB yg akan dikompensasikan ke masa pajak berikutnya. LB yg muncul di pembetulan ke-1 tidak muncul lagi ya mas/mbak? LB di pembetulan ke-1 sudah digunakan dimasa berikutnya. Mohon penjelasannya mas/mbak????

Dasar Hukum

Editor

IRH

faq1/5k9/40540--28-desember-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1