User Tools

Site Tools


faq1:5k9:40535--29-desember-2020

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

pph atas thr non dtp lebih potong, bisa dibalikin gak?

Jawaban

-Penghitungan kembali pph terutang di Des caranya sesuai lampiran PER-16/PJ/2016. -Pastikan penghitungan kembali PPh terutangnya memang sudah benar. -Jika setelah dihitung kembali PPh terutang di 1721 A1 nilainya lebih kecil daripada PPh yg sudah dipotong maka diperhitungkan dulu dengan nilai PPh yg DTP baru sisanya bisa dikembalikan ke karyawan.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k9/40535--29-desember-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1