User Tools

Site Tools


faq1:5k9:40519--29-desember-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Saya ines dari UD Sarana Pembangunan Padang. Saya ingin bertanya mengenai pemahaman SE-46/pj.4/1995 yg mana dalam peraturan tersebut dijelaskan mengenai perlakuan pajak terhadap biaya bunga pinjaman jika terdapat deposito & tabungan. UD Sarana Pembangunan merupakan wajib pajak pribadi yg melaksanakan pembukuan. Kami mendapatkan SP2DK dari AR KPP Pratama Padang Satu mengenai biaya bunga yg kami bebankan dalam laporan laba rugi UD Sarana Pembangunan. Menurut AR, biaya bunga tersebut tidak dapat m

Jawaban

dilihat dr SE-46/1995 ini kan mengatur bunga pinjaman yg bisa dikurangkan sbg biaya. Disebutkan disitu perlakuan kalau WP juga memiliki dana yang ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka atau tabungan lainnya. Nah, menurut AR, “biaya bunga tersebut tidak dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak karena pemilik UD Sarana Pembangunan memiliki tabungan yg nilainya lebih besar dibandingkan dengan hutang bank UD Sarana Pembangunan.” ini udah bener sesuai SE-46/1995 nya http://tkb-djp/tkb/eng

Dasar Hukum

Editor

HND

faq1/5k9/40519--29-desember-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:07 by 127.0.0.1