faq1:5k9:40513--29-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Transaksinya November 2019 dan baru dapat fakturnya sekarang. Pengkreditannya?
Jawaban
Maksimal 3 bulan setelah diterbitkan faktur pajaknya, jadi silahkan melakukan pembetulan SPTnya.
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k9/40513--29-desember-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1