faq1:5k9:40511--29-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
kehilangan kode aktivasi bagaimana?
Jawaban
Surat pemberitahuan Kode Aktivasi yang hilang dapat dimintakan kembali ke Kantor Pelayanan Pajak dengan menyampaikan surat permohonan cetak ulang Kode Aktivasi sebagaimana diatur dalam Lampiran ID yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan melampirkan fotokopi surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan fotokopi bukti penerimaan surat dari Kantor Pelayanan Pajak atas surat permohonan Kode Aktivasi dan Password.
Dasar Hukum
–
Editor
YE
faq1/5k9/40511--29-desember-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1