User Tools

Site Tools


faq1:5k9:40511--29-desember-2020

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kehilangan kode aktivasi bagaimana?

Jawaban

Surat pemberitahuan Kode Aktivasi yang hilang dapat dimintakan kembali ke Kantor Pelayanan Pajak dengan menyampaikan surat permohonan cetak ulang Kode Aktivasi sebagaimana diatur dalam Lampiran ID yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan melampirkan fotokopi surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan fotokopi bukti penerimaan surat dari Kantor Pelayanan Pajak atas surat permohonan Kode Aktivasi dan Password.

Dasar Hukum

Editor

YE

faq1/5k9/40511--29-desember-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1