faq1:5k9:40502--29-desember-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

daftar piutang tak tertagih ada format khususnya misal sesuai lampiran peraturan ttt?

Jawaban

tidak ada, tapi harus memenuhi berikut, Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b harus mencantumkan identitas debitur berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, jumlah plafon utang yang diberikan, dan jumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih.

Dasar Hukum

Editor

YE

faq1/5k9/40502--29-desember-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:07 by 127.0.0.1