faq1:5k9:40476--29-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
FP masukan yang telat diterima dan tidak ingin dikreditkan itu bisa masuk di SPT pembetulan masa yang bersangkutan ga?
Jawaban
normatif sesuai pasal 8 PER-29/PJ/2015
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k9/40476--29-desember-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:07 (external edit)