faq1:5k9:40476--29-desember-2020

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

FP masukan yang telat diterima dan tidak ingin dikreditkan itu bisa masuk di SPT pembetulan masa yang bersangkutan ga?

Jawaban

normatif sesuai pasal 8 PER-29/PJ/2015

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k9/40476--29-desember-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:07 (external edit)