faq1:5k9:40459--28-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Perusahaan saya ada lebih bayar dalam proses ebilling DJBC terkait Import. Namun setelah di proses dokumen PIB, terdapat perubahan yg membuat harus mengulang proses PIB. Hal iini jadi mengikuti acuan kurs rate hari berikutnya yang membuat PPH dan PPN nya pun turut berubah. atas kelebihnannya gmn ya apakah bisa dikembalikan?
Jawaban
Kalau sesuai PMK 187, bisa mengajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang : terdapat kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak yang terkait dengan pajak dalam rangka impor;
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k9/40459--28-desember-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1