User Tools

Site Tools


faq1:5k9:40459--28-desember-2020

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Perusahaan saya ada lebih bayar dalam proses ebilling DJBC terkait Import. Namun setelah di proses dokumen PIB, terdapat perubahan yg membuat harus mengulang proses PIB. Hal iini jadi mengikuti acuan kurs rate hari berikutnya yang membuat PPH dan PPN nya pun turut berubah. atas kelebihnannya gmn ya apakah bisa dikembalikan?

Jawaban

Kalau sesuai PMK 187, bisa mengajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang : terdapat kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak yang terkait dengan pajak dalam rangka impor;

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k9/40459--28-desember-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1