Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mas/mbak wp nanya > ada vendor yang memiliki surat keterangan memenuhi kriteria sebagai wajib pajak berdasarkan PP No 23 tahun 2018 dimana dikenakan pph final 0.5% berlaku hingga 31 Desember 2020. Tapi vendor tersebut akan menyetorkannya januari 2021. Suket tersebut masih berlaku tidak ya?
Jawaban
kembali ke saat terutang. Misal PP 23 pemotongan, mengikuti ke saat terutang pph asalnya. Sedangkan untuk PP 23 setor sendiri, mengikuti ke pengakuan pendapatan wp yg ada di pembukuan/pencatatannya.Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 UU PPh adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau
Dasar Hukum
–
Editor
EII